SeringSosial - Pasal 34 Undang - Undang Dasar 1945 berbunyi "Fakir miskin dan orang - orang terlantar di pelihara oleh negara". Yang jadi pertanyaan di manakah peran negara Indonesia saat ini ditengah makin banyaknya fakir miskin dan orang - orang terlantar, termasuk orang terlantar di sini adalah gelandangan, orang dengan penyakit jiwa dan gangguan mental yang sengsara di jalan - jalan Republik Indonesia ini? Apakah kaum pemerintah sudah tidak punya hati lagi untuk memperhatikan mereka?
Ditengah galaunya bangsa ini, ditengah carut marutnya persoalan bangsa yang semakin curam, berimbas kepada rakyat negeri ini yang semakin susah hidupnya, banyak gelandangan, orang sakit jiwa dimana-mana, mereka butuh uluran tangan dari kita saudaraku. Untuk itulah Lembaga Zakat Dompet Dhuafa lahir, membantu mereka yang membutuhkan, mengobati yang sakit, membantu anak - anak putus sekolah. Mari donasikan bantuan anda di Lembaga Zakat Dompet Dhuafa.Untuk lebih mengenal Dompet Dhuafa, klik link ini Profil Dompet Dhuafa.
Dompet Dhuafa senantiasa memberi kemudahan dalam menyalurkan donasi kita kepada sesama, kini kita dapat menyalurkan donasi kita secara online melalui Marimembantu.org . Begitu banyak kemudahan yang akan kita dapatkan dari Marimembantu.org, ayo tunggu apa lagi, segeralah kita bantu saudara-saudara kita. Jika kita punya informasi tentang orang - orang yang perlu bantuan, segera kita membuat permohonan ke Marimembantu.org yang nanti akan segera di verifikasi oleh Yayasan Dompet Dhuafa.



Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus